RESUME TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH

 


TAFSIR, TAKWIL, DAN TERJEMAH

A.    Pengertian Tafsir

Secara bahasa, kata tafsir mengikuti pola tafil berasal da kata al fast ( f r) yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak Kata al-tafsir dan al-fasr mempunyai arti menjelaskan da menyingkap yang tertutup. Dalam Lisan al-Arab dinyataka bahwa kata al fasr berarti menyingkap sesuatu yang tertutup sedangkan kata al-tafsir berarti menyingkapkan maksud se suatu lafaz yang musykil (pelik). Dalam Al Qur'an dinyatakan

الا ياولك بمثل إلا جتناك بالحق وأحس نفسيا

“Tidaklah mereka datang kepadamu (membawa) sesuatu yan ganjil melainkan Kami datangkan kepadamu sesuatu yang bene dan paling baik tafsirnya”

Maksudnya adalah paling baik penjelasan dan perincian nya. Ibn Abbas mengartikan se dengan lebih baik perinciannya.

Adapun tafsir menurut pengertian istilah ialah ilmu yan membahas tentang cara pengucapan lafaz lafaz Al Qur'an QS. al-Furqon (25) petunjuk-petunjuknya. hukum-hukumnya-baik ketika ber diri sendiri maupun ketika tersusun-dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika terasn serta hal-hal lain yang melengkapinya. Demikian menurut versi Abü Hayyan la kemudian merinci unsut-unsur definisi sebagai berikut ilmu yang meliputi segala macam ilmu yang membahas cara pengucapan lafaz lafaz Al Quran mengacu pada ilmu qira'at "Petunjuk petunjuknya adalah pengertian-penger tian yang ditunjukkan oleh lafaz-lafaz itu. Ini mengacu kepa da ilmu bahasa yang diperlukan dalam ilmu tafsir. Kata "hu kum-hukumuya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun," meliputi ilmu sharf fras baydn, dan badi Kata- kata. "makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika ter susun," melipun pengertian yang hakiki dan majacl sebab suatu kalimat terkadang perlu pada makna yang bersifat ma jazi. Kata-kata. "hal-hal lain yang melengkapinya," mencakup pengetahuan mengenai nasikh dan mansikh sebab nuzal dan kisah-kisah yang dapat menjelaskan sesuatu yang kurang jelas dalam Al-Qur'an.

Menurut al-Zarkasi, tafsir adalah ilmu memahami Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, men jelaskan makna maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya. Menurut al-Kilbiy, tafsir ialah menjelaskan Al Qur'an dan menerangkan maknanya, menjelaskan apa yang dikehendaki nash tersebut, isyarat, atau tujuannya. Menurut al Jurjani dalam al-Ta'rifat menyatakan, bahwa tafsir pada menurut makna asalnya adalah membuka dan melahirkan Menurut istilah syara. tafsir ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan ayat diturunkan dengan lafaz yang menunjuk kepadanya secara terang.

B.     Pengertian Takwil

Derivasi kata ta’wil berasal dari kata awwal" yang berar i al marja yang berarti tempat kembali." Awwala-yuau wilu ta'witan. Ta'wil ada dua macam Pertama, ta'wil kalam dalam pengertian bahwa si pembicara mengembalikan per kataannya dengan merujuk pada asalnya. Pengertian kalam ini ialah mengembalikan kepada makna hakikinya yang me rupakan esensi sebenarnya dari yang dimaksud si pembicara Kalam terdiri atas dua kemungkinan insya dan ikhtibar salah satu yang termasuk ke dalam insya ialah amr (kalimat perin vahi Ta'wil al amrialah esensi perbuatan yang diperintahkan misalnya Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata "Rasulullah membaca dalam rukuk dan sujudnya."

سبحان الله وحمك اللهم اغفرلي

Dalam hal ini, ia menakwilkan melaksanakan perintah Al-Quran yaitu firman Allah SWT:

فسبح بحمد ربك و أشتغفره إنه كان توانا

Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah am pun kepada Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima tobat

Adapun ta'wil al ikhbar adalah esensi dari apa yang diberitakan itu sendiri yang benar benar terjadi, misalnya firman Allah:

ولقد جئهم بکنني فضله على علم هدى ورحمة لقوم يؤمنون هل ينظرون إلا تأويله يوم يا أويله يقول الدب اسوه من قبل قد جابت ژل ربا بالحق فهل لنا من شفعا فيشفعوا لما أو ترد لعمل غير آلدی کا عمل

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al- Qur an) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang orang yang beriman Tiadalah mereka menunggu kecuali (terlaksananya kebenaran) takwil Al-Qur'an itu Pada hari datangnya kebenaran pemberitaan Al-Qur'an itu (takwilnya) Berkatalah orang-orang yang melupakannya sebelum itu. "se- sungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami membawa yang hak maka adakah bagi kami pemberi syafaat yang akan mem berikan syafaat bagi kami atau dapatkan kami dikembalikan ke dunia) sehingga kami dapat beramal yang lain dari yang pernah kami amalkan?”

Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa Dia men jelaskan Kitab, dan mereka tidak menunggu nunggu kecuali takwilnya, yaitu datangnya apa yang diberitakan Al-Quran akan terjadi seperti Hari Kiamat, tanda-tandanya, dan hal-hal yang berkaitan dengan Hari Kiamat

Kedua, ta'wil al-kalam dalam arti menafsirkan dan men jelaskan maknanya Pengertian inilah yang dimaksud Ibn lari al Thabari yang selalu mengatakan "tul ayat ini adalah begini dan begitu. Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang ayat ini. Yang dimaksud dengan ta wil ialah tafsir. Demikian ta'wil menurur golongan Salaf yaitu golongan fukaha dan ahli ushul.

Pengertian ta'wil dalam tradisi Muta'akhirin adalah me. malingkan makna lafaz yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh), karena ada dalil yang menyertainya." Definisi ini tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan lafaz ta'will dalam Al Qur an.

Menurut Thameem Ushama, dengan mengutip dari pen dapat al Suyüthi mengatakan bahwa ta wil berarti "interpre- tasi atau memalingkan makna, reklamasi, yaitu seorang mu fasir memalingkan makna ayat Al-Qur'an dari kemungkinan makna lain. Sementara lainnya menganggap bahwa ta'wil sinonim dengan tafsir Ta'wil juga disebut tadbir, taqdir, dan tafsir.

وما يعلم تأويله إلا الله

“Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya, kecuali Allah”

Menurut ulama klasik ta'wil ialah tafsir Ta wil dianggap sebagai tafsir Al-Qur'an yang berarti juga ta'wil Al-Qur'an. Mujahid menegaskan bahwa ulama memahami ta'wil sebagai tafsir Al Qur'an Kendati demikian, sebagian ulama membe dakan antara ta'wil dan tafsir. Menurut mereka, tafsir meng acu kepada makna zahir ayat ayat Al-Qur'an. Al Suyuthi menyatakan setelah meneliti dan menganalisis secara menye luruh tentang berbagai kemungkinan makna ayat Al Qur'an, berkesimpulan bahwa tafsir mengacu pada penjelasan mak na zahir Al Qur'an. Adapun ta wil mengungkapkan makna makna yang tersembunyi dan mengungkapkan rahasia raha sia Ilahi. Pendapat al Suyuthi ini diperkuat oleh pandangan al-Alüsi dan ulama lain Ringkasnya, tafsir merujuk kepada arti secara lahir Al-Qur'an, sementara ta'wil lebih menukik pada pengambilan makna yang tersembunyi, yaitu kemungkinan timbulnya makna lain

Pengungkapan makna tersembunyi dengan jalan takwil dalam memahami pesan pesan Al Qur'an tersebut memiliki dasar yang cukup kuat dari Nabi Hal itu tercermin dari doa yang dipanjatkan langsung oleh Nabi Muhammad bagi Ibn Abbas:

اللهم فقهه في الدين وعلمه التأويل

“Ya Allah, berikanlah kemampuan memahami agama dan ajarlah dia takwil”

Ini merupakan doa yang khusus dipanjatkan bagi Ibn Ab bas. Dengan demikian, penggunaan takwil dalam memahami Al Qur'an mempunyai pijakan yang cukup kuat Dengan ber sandar pada doa Nabi ini, Mujahid berpendapat bahwa ta'wil sebagai tafsir Al Qur'an.

 

C.    Pengertian Terjemah

Tarjamah atau dalam tradisi pengucapan Indonesia menjadi terjemah Dalam buku Manahil al-Irfan karya al Zarqani dijelaskan bahwa menurut tinjauan bahasa, kata terjemah mengandung empat pengertian Pertama, menyam paikan pembicaraan, kalâm kepada orang yang belum me ngetahuinya. Kedua, menafsirkan pembicaraan, kalam de ngan menggunakan bahasa aslinya, dengan pengertian terjemah semacam ini, maka gelar Ibn Abbas sebagai turju- man Al Quran dapat dipahami. Demikian pula yang dimak sudkan al-Zamakhsyari dalam kitabnya Asos al Balaghah yang menyatakan, setiap kalimat yang diterjemahkan adalah juga ditafsirkannya." Ketiga, menafsirkan pembicaraan, kalám de ngan bahasa lain yang bukan bahasa aslinya. Dalam Lisan al Arab dan kamus dikatakan bahwa turjuman ialah mufa sir kalam ladi, menerjemahkan suatu kalimat berard menaf sirkannya dengan bahasa lain demikian menurut af lauhari Dalam Tafsir Ibn Katsir dan Tafsir al Baghawi, term terjemah difungsikan dalam arti menerangkan secara mutlak, baik se laras dengan pengertian bahasa ataupun berbeda darinya Keempat, pemindahan pembicaraan, kalam dari suatu ba hasa ke dalam bahasa lain. Disebutkan dalam Lisan al Arab, al-rurjumân atau al-tarjamän, jamaknya tarajim, berarti me nerjemahkan kalam dengan maksud memindahkannya ke dalam bahasa lain. Yang dimaksud ialah memindahkannya dari satu bahasa ke dalam bahasa lain. Selain keempat pe ngertian di atas, pengertian terjemah dapat dikaitkan dengan beberapa istilah lain, misalnya tarjamu al báb, berarti "judul bab terkait" Ada pula istilah Tarjamatu Fulan berarti "biografi si Fulan," yaitu menerangkan sejarah hidupnya, tarjamatu hadza al-bab berarti menerangkan maksud dari bab tersebut begini, begitu, dan seterusnya"

 

1.      Terjemah Menurut 'Urf

Di samping pengertian terjemah secara linguistik di atas, terdapat pula definisi terjemah menurut urf Yang dimaksud dengan urf di sini ialah kebiasaan pembicaraan yang berlaku umum, bukan kebiasaan dari kelompok atau kaum tertentu Maksud urf di dalam kajian ini ialah kebiasaan yang sudah diketahui semua orang Makna pemindahan kalam dari satu bahasa ke dalam bahasa lain ialah pengungkapan maknanya oleh pengguna bahasa tertentu ke dalam bahasa lain, namun dengan tetap menjaga keserasian makna dan maksudnya Jadi, seperti proses pemindahan pembicaraan dari bahasanya sendiri ke dalam bahasa lain sebagai bahasa keduanya. Inilah yang dimaksud dengan pemindahan kalâm menurut mereka sekalipun disadari bahwa tidak mungkin memindahkan ba hasanya secara total.

Pengertian terjemah secara urfdapat disimpulkan sebagai "pengungkapan makna dari pembicaraan bahasa tertentu ke dalam bahasa lain dengan tetap menjaga keselarasan makna dan maksud yang dikandungnya.' Term "pengungkapan makna" adalah inti yang paling utama, sedangkan keterangan se lanjutnya adalah persyaratannya Dengan penegasan dari pembicaraan bahasa lain, " berarti tidak termasuk ke dalamnya ungkapan makna yang keluar dari bentuk bahasa asalnya. "Ke dalam bahasa lain" penegasan bahwa tidak termasuk ungkap an makna dengan bahasa aslinya, sekalipun berulang ulang beribu kali. "Dari bahasa lain berarti menerjemahkan de ngan tidak menggunakan bahasa aslinya, demikian juga ti- dak menggunakan sinonim, atau ungkapan yang sama yang berarti tidak ada sisi penafsiran di dalamnya "Selaras dengan makna asli dan maksud yang dikandungnya" berarti tidak termasuk ke dalam menafsirkan kalam ke dalam bahasa lain, sebab tafsir suatu kalam tidak disyaratkan adanya keselarasan total dengan makna dan maksud yang dikandungnya, namun cukup dengan menjelaskannya, walaupun hanya bagiannya Penjelasan secara perinci akan diterangkan pada uraian uraian yang akan datang

 

Ada dua jenis terjemah urf, yakni terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah. Terjemah harfiyah ialah proses mener jemah yang tetap menjaga keaslian dari segi nazhm dan su sunannya secara konsisten. Proses terjemahan ini menyerupai penggantian kata per kata yang sinonim secara ketat, sehingga sebagian orang menamakan terjemah harfiyah dengan ter- jemah lafzhiyah dan sebagian orang menamakannya terjemah musâuiyah, terjemah dengan meletakkan padanan katanya Adapun terjemah tafsiriyah ialah proses terjemahan yang i- dak begitu terikat dengan nazhm dan susunan aslinya, namun lebih menekankan pada sisi kesamaan pesan yang terkandung di dalamnya secara sempurna. Sebab itu, terjemah tafsiriyah ini disebut juga dengan terjemah maknawiyah Dinamakan dengan tafsiriyah, karena lebih mengutamakan pengungkap an makna dan maksud di dalamnya dengan bahasa yang lugas dan tegas, sehingga menyerupai tafsir Yang dlakukan oleh seorang penerjemah dengan menggunakan terjemah harfiyah ialah memahami tiap kalimat asal nya, kemudian menggantikannya dengan kalimat yang searti dalam bahasa lain mengganti tiap kalimat demi kalimat, seka- lipun tidak jarang hal tersebut sering mengaburkan makna yang dikandungnya dalam bahasa aslinya, karena adanya per bedaan karakter bahasa asli dan bahasa penerjemahan.

Sementara penerjemah dengan terjemah tafsiriyah, men dasarkan pada makna asli dari suatu kalimat, kemudian me nuangkannya ke dalam bahasa lain dengan tetap menjaga pe san asalnya, tanpa terikat dengan arti kata per kata, dan aturan bahasa aslinya

Untuk dapat membedakan perbedaan antara kedua je nis terjemah di atas, berikut disajikan contoh dari terjemah harfiyah dan tafsiriyah dari ayat Al-Qur'an, firman Allah SWT:

ولا تجعل يدك معلولة إلى عفك ولا شطها كل البطل

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada leher mu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya”

Apabila ayat ini diterjemahkan secara harfiyah. Anda akan mendatangkan terjemahan yang menunjukkan pada larangan mengikat tangan di leher dan melarang menjulurkan tangan sepanjang panjangnya dengan tetap menjaga susunan kata aslinya. Anda pasti akan memulai dengan bentuk kalimat la rangan, baru kemudian perbuatan yang dilarang disambung dengan objek yang dilarangnya dan seterusnya Terjemah an yang dihasilkannya itu terkadang keluar dari gaya bahasa yang lazim dan menyimpang ke gaya bahasa yang tidak dapat dipahami. Karenanya, tidak mampu memberikan penjelasan dari apa yang dikandungnya dengan pasti, sehingga meng hasilkan terjemahan yang terkesan kurang sempurna dan akan menimbulkan masalah dari pendengarnya. Bisa jadi orang akan bertanya, apa salahnya mengikat tangan di leher atau menjulurkan tangan sepanjang panjangya? Di samping kekaburan itu. kadang kadang terjemahan harfiyah semacam ini malah mendatangkan cacat, dan kecacatan itu timbul ka rena penerjemahan Al Qur'an dilakukan secara harfiyah

Adapun jika ayat tersebut. Anda terjemahkan dengan ter jemah tafsiriyah, maka setelah Anda memahami maksud ayat tersebut, Anda dapat mengambil pesan yang dikandungnya, yaitu larangan kikir dan menghambur hamburkan, boros. atau tahdzir Setelah menangkap maksud tersebut, kemudian mengungkapkannya dengan bahasa larangan yang sesuai, se hingga dapat memberikan kesan mendalam baik bagi pener: jemahnya sendiri maupun bagi pendengarnya. Namun begi tu, seorang penerjemah juga dituntut untuk menjaga keaslian nazhm dan susunan kalimatnya.

 

2.      Syarat-Syarat Yang Harus Dimiliki Penerjemah

Siapa saja dapat menjadi penerjemah Akan tetapi, sese orang yang bermaksud menjadi penerjemah, maka orang tersebut diwajibkan memenuhi kriteria kriteria sebagai beri kul yakni mengetahu bahasa asli dan bahasa penerjemahan, mengetahui karakteristik, gaya kedua bahasa tersebut menja ga ketepatan makna dan maksud secara konsisten dan meng gunakan redaksi terjemah tertentu dari bahasa aslinya

 

3.      Syarat-syarat Penerjemah Harfiyyah

Di samping persyaratan yang empat di atas, terdapat dua syarat tambahan yang harus dimiliki. Pertama, tersedianya perbendaharaan kata di dalam bahasa penerjemahan yang seimbang dengan ragam kata yang terdapat dalam bahasa asli, sehingga memungkinkan terealisasikannya terjemahan harfiyah sepadan dengan aslinya, sesuai dengan namanya terjemah harfiyah Kedua, adanya keserupaan dalam perben daharaan kata ganti, kata sambung yang merangkai suatu ka limat dalam susunan lengkap, baik keserupaan dalam hal partikel partikel kata dan posisi posisinya. Tuntutan keserupaan ini karena terjemahan harfiyah akan mengikuti pola susunan kalimat aslinya. Kedua syarat ini cukup rumit, tetapi syarat kedua tampaknya lebih sulit dari yang pertama. Sebab, mus tahil menemukan semua kosa kata mufradat yang sama per sis antara bahasa asli dan bahasa penerjemahan. Begitu pula mustahil mendapatkan keserupaan maksimal antara bahasa pemindahan dan yang dipindahkan, baik dalam kata ganti dan hubungannya antar mufradat dalam susunan kalimat

Karena pelik dan jarang itu, sebagian orang mengatakan bahwa terjemah harfiyah adalah mustahil. Sebagian lagi me ngatakan bahwa terjemahan harfiyah hanya dapat terealisasi pada sebagian teks pembicaraan saja. Memang disadari bah wa terjemah harfiyah mengandung berbagai kesulitan yang sangat berpotensi mengaburkan makna yang dikandungnya seperti contoh di atas. Adapun terjemah tafsiriyah mengan dung kemudahan bagi penerjemahnya, karena makna yang dikehendaki yang terdapat di dalamnya pada umumnya dapat dimengerti. Dari keterangan di atas, maka sangat dianjurkan menggunakan terjemah tafsiriyah dalam terjemahan Terje mahan yang sesuai dengan masanya, di samping juga tidak mengesampingkan terjemahan harfiyah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Ali Al-Awsi, Al-Thabathaba’i wa Manhajuh fi Tafsirih Al-Mizan, Taheran, Al-Jumhuriyyah Al-Islamiyyah fi Iran, 1975.

Ash Siddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu al Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra. 2000

Amzah, Dr. Kadar M. Yusuf, m.ag. Studi Al-qur’an. Bumi Aksara, Jakarta. 2014

Izzan, Ahmad. Ulumul Qur’an: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas Al Qur’an. Bandung: kelompok Humaniora. 2005

Muhaimin,dkk.“Kawasan dan Wawasan Studi Islam”. Jakarta: Kencana. 2005.

Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Ilmu-ilmu Al-Qur’an. PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang. 2002

Nasharuddin Baidan, Prof. Dr., Rekonstruksi Ilmu Tafsir, Yogyakarta, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2000

Rifat Syauqi Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1992).

Sirojuddin Iqbal, Drs. Mashuri. Pengantar Ilmu Tafsir. Angkasa, Bandung. 1989

Quthan, Mana’ul. Pembahasan Ilmu Al-Qur’an. Rineka Cipta, Jakarta. 1995.

0 Response to "RESUME TAFSIR, TAKWIL DAN TERJEMAH"

Post a Comment