MAKALAH PANCASILA
“UPAYA PENCEGAHAN
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita rahmad dan hidayah-Nya
sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah tentang Upaya Pencegahan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan tepat pada waktu yang telah ditentukan
ini.
Di dalam makalah kami
akan membahas tentang Upaya Pemerintah dalam penegekan HAM serta Upaya
Menegakkan HAM di Indonesia. Tentunya
dalam penulisan makalah ini banyak pihak yang ikut berperan dalam proses
pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca
maupun para penulis pada umumnya. Tetntunya makalah ini masih banyak
kekurangan, maka dari itu kami mohon kritik dan saran yang bermanfaat demi
kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta,
31 Oktober 2014
Penulis,
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bahwa kita ketahui Indonesia merupakan negara hukum.
Yaitu negara yang patuh terhadap ketetapan hukum. Siapapun yang bersalah akan
dihukum sesuai hukum yang telah ditentukan. Termasuk siapapun yang telah
melanggar Hak Asasi Manusia juga akan dihukum sesuai pasal-pasal yang telah
ditentukan. HAM merupakan hak paling dasar yang melekat pada diri seseorang
yang diberikan sejak kita lahir. Maka dari itu HAM sangatlah dilindungi oleh
negara kita.
Dasar-dasar mengenai
Hak Asasi Manusia juga tertuang dalam deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan
juga tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal
29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
Selain itu pemerintah
Indonesia sendiri juga telah menegakkan dalam dan mengupayakan semaksimal
mungkin tentang Hak Asasi Manusia.
B. Rumusan Masalah
·
Apa pengertian
HAM?
·
Apa saja upaya
pemerintah dalam penegakan HAM?
·
Upaya pencegahan
pelanggaran HAM di Indonesia.
C. Tujuan
Untuk mengetahui tentang Hak Asasi
Manusia dan juga mengetahui apa saja usaha/upaya yang telah dilakukan oleh
pemerintah tentang Hak Asasi Manusia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia
merupakan hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir
bahkan dalam sejak kandungan.
Hak merupakan sesuatu yang wajib
diperoleh oleh sesesorang dan tidak dapat dipisahkan dalam diri seseorang.
Untuk
memperkuat analisa diatas bahwa juga disebutkan dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun
1999 “ Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahkluk Allah
SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia .’’ (komnasham)
B.
Upaya-Upaya
Pemerintah dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
Banyak masyarakat
Indonesia yang beranggapan bahwa Pemerintah di Indonesia tidak serius dalam
menangani Hak Asasi Manusia. Namun pada dasarnya pemerintah sudah serius dan
bekerja ekstra dalam menangani masalah Hak Asasi Manusia. Dibawah ini
upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani Hak Asasi Manusia,
yaitu :
·
Indonesia telah ikut berpartisipasi dalam PBB tentang
akhir-akhir ini kasus Israel dengan Palestina yang dimana telah banyak memakan
korban paling banyak anak-anak dan kaum wanita.
·
Dikeluarkannya
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, selain itu juga
disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1.
·
Dibentuknya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan presiden No.56 tahun 1993.
·
Dibentuknya
Komisi Anti Kekerasan perempuan.
Uraian diatas merupakan
bukti bahwa Pemerintah Indonesia telah serius dalam menangani masalah Hak Asasi
Manusia. Bukti yang paling kuat yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain bukti-bukti
diatas masih banyak bukti upaya pemerintah dalam penanganan Hak Asasi Manusia.
C.
Upaya Pencegahan
Pelanggaran HAM di Indonesia
Bahwa kita ketahui HAM
merupakan hak dasar/pokok yang harus dimiliki oleh seseorang dari sejak dalam
kandungan. Maka dari itu HAM harus dijaga dan dilindungi. Adapaun upay-upaya
pencegahan pelanggaran HAM di Indeonesia adalah sebagai berikut :
Pemerintah harus
memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Siapapun yang
bersalah atau melanggar Hak Asasi Manusia tentunya akan diproses sesuai
kenyataan hukum yang sesuai.
Kaum perempuan
mendapatkan perlindungan yang sama disemua bidang.
Perlu dibuatnya
aturan-aturan hukum tentang hak asasi perlindungan anak. Jadi disini setiap
anak harus dilindungi secara hukum dan dilindungi hak asasinya supaya anak
berkembang baik secara fisik maupun psikologisnya.
BAB
III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia
merupakan hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir
bahkan dalam sejak kandungan.
Hak merupakan sesuatu yang wajib
diperoleh oleh sesesorang dan tidak dapat dipisahkan dalam diri seseorang.
Barang siapapun yang
melanggar HAM maka akan diproses secara
hukum.
Pemerintah sendiri juga
telah serius dalam menangani Hak Asasi Manusia, bukti bahwa pemerintah telah
serius dalam menangani Hak Asasi Manusia adalah bahwa Hak Asasi Manusia
dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dimana disebutkan dalam pasal
27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1. Selain
dicantumkan pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 juga sesuai dengan
ketetapan presiden No.56 Tahun 1993. Juga dicantumkan dalam UU nomor 39
tahun 1999 tentang hak asasi manusia sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak (gogle:UU tentang hak asasi)
Jadi dalam kehidupan
sehari-hari kita manusia diciptakan sebagai mahkluk sosial dimana kita harus
menghormati dan menjaga orang lain. Termasuk dalam HAM. Selain kita menjaga dan
memperjuangkan HAM diri kita sendiri jangan sampai kita melanggar HAM orang
lain, jangan sampai kita meremehkan ataupun menginjak-injak Hak Asasi orang
lain demi Hak Asasi diri kita sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Hutauruk
S.H., Tentang dan Sekitar Hak-Hak Manusia dan Warga Negara, Jakarta, 1978.
0 Response to "MAKALAH PANCASILA “UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA”"
Post a Comment