MAKALAH FIQIH IBADAH; THAHARAH (MANDI DAN TAYAMUM)




MAKALAH
THAHARAH 2 (Mandi dan Tayamum)
Di susun guna untuk memenuhi tugas kuliah
Mata kuliah: Fiqih Ibadah
Dosen pengampu:




Di susun oleh:



Tahun Akademik 2017/2018



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Bersuci merupakan hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan dengan ibadah. Sholat dan haji misalnya, tanpa bersuci orang yang hadast tidak dapat menunaikan ibadah tersebut.
Banyak orang mungkin tidak tahu bahwa sesungguhnya bersuci memiliki tata cara atau aturan yang harus di penuh, tidak akan sah bersucinya dan secara otomatis ibadah yang di kerjakan tidak sah. Terkadang ada problema ketika orang itu tidak menemukan air, maka islam mempermudahkan orang tersebut untuk tayamum sebagai ganti dari mandi, yang mana alat bersucinya dengan menggunakaan debu.
Tetapi bagaimana jika ada orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci? Lalu bagaimana orang tersebut bersuci? Tidak hanya orang yang tidak menemukan kedua alat bersuci, yang dalam istilah fiqihnya disebut dengan faaqiduth thohuuroini. Bagaimanaa bersuci yang benar bagi orang yang sakit?
Pertanyaan-pertanyaan diatas mungkin kita sering jumpai di kalangan masyarakat, dan bukan tidak mungkin kita pun akan mengalaminya. Tanpa adanya kajian khusus tentang hal-hal di atas bukan tidak mungkin kita sebagai Mahasiswa Sekolah Tinggi Islam berbasis Pesantren tidak dapat menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Untuk itu, pada makalah ini penulis membahas tentang Thaharah (Mandi dan Tayamum).

B.     Rumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang diatas, kami akan mencoba merumuskan beberapa masalah yang akaan dibahas, diantaranya:
1.      Apa yang di maksud dengan mandi?
2.      Apa yang di maksud dengan tayamum?

C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan mandi.
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tayamum.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      MANDI
A.     Pengertian mandi
Menurut bahasa, mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’, mandi adalah mengalirkan air keseluruh anggota tubuh dengan diniati mandi. Mandi tidak wajib dilakukan dengan spontan, sekalipun penyebab kewajibannya dikerjakan sebagai pendurhakaanya. Berbeda halnya dengan mencuci najis yang mengenai sebagai akibat pendurhakaanya (ma’siat)[1].
وَ إِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا ) المائدة 6(
            “Apabila kamu junub, hendaklah bersuci”
B.     Sebab-sebab wajib mandi
Sebab-sebab mandi ada enam, tiga di antaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1.      Bersetubuh, keluar mani ataupun tidak.
2.      Keluar mani, baik keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan berbuatan sendiri atu bukan.
3.      Mati, orang islam yang mati, fardlu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, terkecuali orang yang mati syahid.
4.      Haidh, apabila seorang perempuan telah berhenti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapan sholat dan dapat campur dengan suaminya. Juga dengan mandi itu badanya dapat segar dan sehat.
5.      Nifas, yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu darah haidh yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6.      Melahirkan, baik anak itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran[2].


C.     Fardhu mandi
1.      Niat. Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadast junubnya, perempuan yang baru selesai haidh, hendaklah berniat mnghilangkan hadats kotoranya dan seterusnya.
2.      Menyampaikan air keseluruh tubuh[3].
D.     Sunah-suanah mandi
1.      Diawali dengan basmalah
2.      Membuang kotoran badan
3.      Kencing sebelum mandi
4.      Berwudlu
5.      Tidak menanggung hadats selama mandi
6.      Bersungguh-sungguh dalam membasuh anggota
7.      Mengulangi semua basuhan tiga kali
8.      Menghadap kiblat, sambung-menyambung, tidak berbicara yang tak perlu, tidak menyeka air mandi.
9.      Berdo’a sesudah mandi
10.  Menggunakkan air yang mengalir[4].


E.      Mandi sunah
1.      Mandi sholat Jumat, bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan sholat Jumat,  agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang di sekitar duduknya.
2.      Mandi pada dua Hari Raya.
3.      Mandi orang gila, apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
4.      Mandi ketika hendak ihram haji atau umrah.
5.      Mandi sehabis memandikan mayat.
6.      Mandi seorang kafir setelah memeluk agama islam, karena beberapa orang sahabat ketika masuk islam, mereka disuruh mandi oleh Nabi.


F.      Hikmah mandi
Dari pensyariatan mandi ini dapat di petik beberapa hikmah, diantaranya:
a)      Dapat mendekatkan diri kepada allah, sebab mandi adalah ibadah dan setelah itupun seseorang dapat menjalankan ibadah seperti Sholat, membaca Al-Quran dan sebagainya.
b)      Dapat menyegarkan badan dan memulihkan kekuatan yang dapat pula berpengaruh pada kesegaran jiwa. Karena iitu dalam pratek penyembuhan penyakit, ketagihan “Narkoba” ada yang menggunakan cara memandikan pasien.
c)      Membangkitkan kepercayaan diri dan membuka peluang persahabatan. Sebab orang yang sudah mandi akan merasa tidak mengganggu ketenangan orang lain.

2.      TAYAMMUM
A.     Pengertian tayammum
Tayamum adalah mengusap tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk oorang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur):
1.      Udzur karena sakit. Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa itu.
2.      Karena dalam perjalanan.
3.      Karena tidak ada air.
Firman Allah swt.:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَّرْضَى اَوْ عَلَى سَفَرٍ اَوْجَآءَ اَحَدٌ مِنْكُمْ مِّنَ الغَآئِطِ اَوْلَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيْبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكثمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهَا )المائدة 6(
“Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuh dengan perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka hendaklah kamu tayammum dengan tanah suci. Sapulah tanganmu dan kedua tanganmu dengan tanahh tersebut,” (Al-Maidah: 6)

B.     Syarat tayammum
1.      Sudah masuk waktu sholat. Tayammum disyari’atkan untuk orang terpaksa. Sebelum masuk waktu sholat ia belum terpaksa, sebab sholat belum wajib atasnya ketika itu.
2.      Sudah diusahakan mencari air tetaopi tidak dapat, waktu sudah masuk. Alasan ayat tersebut di atas. Kita disuruh tayammum bila air tidak ada. Sesudah dicari dan kita yakin air tidak ada, terkecuali orang yang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air di sekitar itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
3.      Dengan tanah suci dan berdebu. Menurut imam syafi’i tidak sah taayammum melainkan dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain boleh (sah) tayammum dengan tanah, pasir, atau  batu. Dalil pendapat yang kedua ini:

جُعِلَتْ لِى الأَرْضُ طَيِّبَةً وَطَهُوْرًا وَمَسْجِدًا. متفق عليه.
“telah dijadiikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud.” (Sepakat ahli hadist)
Perkataan “bumi” termasuk juga tanah, pasir, dan batu.
4.       Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayammum, hendaklah ia bersih dari najis,  menurut pendapat sebagian ulama,tetapi menurut pendapaat yang lain tidak.

C.     Rukun tayammum
1.      Niat. Hendaklah seseorang yang akan melakukan tayammum berniat hendak mengerjakan sholatdan sebagainya,bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayammum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya diperbolehkan melakukan sholat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayammum wajib hukumnya ialah hadis yang mewajibkan niaat wudhu yang lalu.
2.      Mengusap muka dengan tanah.
3.      Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah.
4.      Tertib.



D.     Beberapa masalah yang bersangkutan dengan tayammum
1.      Oranng yang tayaammum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila mendapat air. Alasannya ialah ayat tayammum di atas. Tetapi oraang yang tayammum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi bila ia henndak mmengerjakan sholat berikutnya, karena tayammum tidak mengangkatkan (menghilangkan) hadats hanya boleh karena darurat.
2.      Satu kali tayammum boleh dipakai untuk beberapa kali sholat, baik sholat fadhu maupun sholat sunnah. Kekuatanya sama dengan wudhu, karena tayammum itu adalah pengganti wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi hukumnya sama dengan wudhu. Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayammum hanya sah buat satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunnah, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.
3.      Boleh tayammum sebab luka atau hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, mungkin menyebabkan jadi sakit[5].

E.      Sunnah tayammum
1.      Membaca bismillah.
2.      Mendahulukan anggota  tangan kanan mengakhirkan anggota tangan kiri.
3.      Berulang-ulang.

F.      Hal-hal yang membatalkan tayaammum
1.      Tiap-tiap perkara yang membatalkan wudhu.
2.      Melihat air ada di selain waktu sholat.
3.      Murtad.[6]

G.     Hikmah tayamum
Tayammum merupakan cara pengganti bersuci untuk menghilangkan hadats. Cara ini tidak menggunakan air sebagaimana lazimnya bersuci, tetapi menggunakan debu atau tanah. Disini dapat dimaklumi bahawa tanah dijadikan pengganti air sesuci dari hadats, sebab hadats padaa hakekatnya najis hukmi. Karena itu dapat dikaji beberapa hikmah tayammum, diantaranya:
a)      Memudahkan umat islam karena debuatau tanah mudah didapatkan, sehingga ajaran islam ini tidak membberatkan pemeluknya.
b)      Untuk menginget asal mula manusia, yaitu dari tanah, sehingga tidak patut berlaku sombong karena juga nanti akan kembali ke tanah.
c)      Mengajarkan kedisiplinan dalam melakukan peraturan.



BAB III
KESIMPULAN

Menurut bahasa, mandi adalah mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara’, mandi adalah mengalirkan air keseluruh anggota tubuh dengan diniati mandi. Mandi tidak wajib dilakukan dengan spontan, sekalipun penyebab kewajibannya dikerjakan sebagai pendurhakaanya. Berbeda halnya dengan mencuci najis yang mengenai sebagai akibat pendurhakaanya (ma’siat).
Tayamum adalah mengusap tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum merupakan pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhshah (keringanan) untuk oorang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (udzur)



DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, H. Sulaiman. 1992. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru.
Abu syuja’ ahmad bin husain bin ahmad al-ashfihan.ghoyah wa taqrib.Tuban: Bangilan
As’ad, Drs. H. Aliy. 1980. Fathul mu’in.  Kudus: Menara Kudus.


[1] Drs. H. Aliy As’ad, Fathul mu’in (Kudus: Menara Kudus, 1980), hlm. 60
[2] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru, 1992), hlm. 47-49
[3] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru, 1992), hlm. 49
[4] Drs. H. Aliy As’ad, Fathul mu’in (Kudus: Menara Kudus, 1980), hlm. 66-69
[5] H. Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru, 1992), hlm. 51-53
[6] Abu syuja’ ahmad bin husain bin ahmad al-ashfihan (Tuban: Bangilan), hlm. 11-12

0 Response to "MAKALAH FIQIH IBADAH; THAHARAH (MANDI DAN TAYAMUM)"

Post a Comment