LEMBAGA POLITIK




Pengertian,  Fungsi-Fungsi, dan Macam-Macam Lembaga Politik di Indonesia - Di setiap negara pasti memiliki lembaga politik, tidak terkecuali negara yang kita tempati yaitu Indonesia.  contoh nya seperti Presiden dan wakil Presiden yang memimpin negara Indonesia. Untuk lebih jelas lagi mari kita simak ulasan tentang pengertian, macam-macam lembaga politik dan beserta fungsinya.




Pengertian Lembaga Politik
Lembaga Politik merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam suatu masyarakat, yaitu nyata dalam proses pembuatan keputusan, khusus nya dalam negara. Dalam politik, terdapat lembaga politik yang menangani suatu permasalahan didalam suatu adminsitrsi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Lembaga-Lembaga politik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi Lembaga Politik
Lembaga politik memiliki fungsi di suatu negara ataupun masyarakat. Fungsi itu yang dimiliki oleh lembaga sosial merupakan wujud nyata ataupun cara lembaga politik tersebut dijalankan. Berikut Fungsi Lembaga Politik yaitu :
  • Lembag politik sebagai pelembagaan norma-norma yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 yang disampaikan oleh badan legislatif negara.
  • Melaksanakan undang-undang yang sudah ditetapkan dan disetujui dengan aturan-aturan secara formalatau sah.
  • Menyelesaikan suatu masalah yang ada dimasyarakat, yang ada berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang bermasalah.
  • Menyediakan dan memfasilitasi pelayanan publik, contohnya kesehatan dengan membangun/menyediakan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain.
  • Siap dan waspada terhadap bahaya yang terjadi baik berupa ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
Macam-Macam Lembaga Politik
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
  • Presiden an Wakil Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)

0 Response to "LEMBAGA POLITIK"

Post a Comment