BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku
sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia
merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan
kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan
sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan,
dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun
di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia
diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang
berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji
guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru
Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum
melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber
dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat,
dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional,
intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta
Didik:
a. Guru berprilaku secara
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap
peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya
berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi
untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif
bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga
diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang
semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada
hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan
moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan
perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang
rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat
proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia
pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan
kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan
dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang
melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan
dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan
Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam
melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada
orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi
setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan
kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan
tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh
keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat
:
a. Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan
dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan
pembelajaran.
c. Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif
dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk
secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan
meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan
dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia
sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri
secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan
Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan
kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah
yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing
antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional
dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan
sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan
martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan
pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau
calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia
pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan
secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi
atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik
dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai
suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji,
pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan
profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat
dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat
kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi
Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan
organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan
untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi
profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat
dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari
keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan,
memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru
berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat,
penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan
perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik
Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi
terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia
menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan
pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau
penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan
sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara
sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota
organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang
pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia
menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru
Indonesia.
0 Response to "KODE ETIK GURU"
Post a Comment