BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang
Masalah Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan
suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Qur’an, Allah menerangkan
zakat beriringan dengan menerangkan shalat.
Pada delapan puluh dua tempat Allah
menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat ini menunjukan bahwa zakat dan
shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya shalat
dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah
maliyah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur
pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib
(fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah
diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus
merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang
sesuai dengan perkembangan umat manusia. Seluruh ulama Salaf dan Khalaf
menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan
di hukum kufur. Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat,
harta-harta yang harus dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan
zakat dan berbagai macam zakat. Salah satu sisi ajaran Islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan
pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti
seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya
memiliki potensi dana yang sangat besar. Terdorong dari pemikiran inilah,
penulis mencoba untuk menyusun makalah zakat yang ringkas dan praktis agar
dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun penulis sadar bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian penulis berharap risalah
ini dapat bermanfaat. Kritik dan saran sangat penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah zakat ini. 1.2 Rumusan Masalah.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian zakat
Zakat menurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’
yaitu mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai
shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara
harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
BAB III HUKUM ZAKAT
Hukum zakat Zakat adalah salah satu rukun
Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS
(2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang
–orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4) “Sesungguhnya Allah
mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan
mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: خمس
على اإلسالم نيُب: وصوم الزكاة وإيتاء الصالة وإقام هللا رسول ًامحمد وأن هللا إال إله ال أن شهادة سبيال إليه استطاع
لمن البيت وحج رمضان “Islam dibangun di atas lima rukun, dua
kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan
sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi
yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi) C. Jenis zakat Zakat terbagi atas dua jenis
yakni: 1. Zakat Fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram)
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
BAB III FAEDAH ZAKAT
Beberapa Faedah
Zakat ·
Fedah Diniyah (segi agama) 1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah
satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat. 2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan. 3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah
hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga
menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh
Allah berlipat ganda. 4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW. · Faedah Khuluqiyah (Segi
Akhlak) 1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada
pribadi pembayar zakat. 2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah
(belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya. 3. Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya. 4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak. ·
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan) 1. Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok
mayoritas sebagian besar negara di dunia. 2. Memberikan dukungan kekuatan bagi
kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah
0 Response to "MAKALAH HUKUM ZAKAT"
Post a Comment